Article Detail
TERTIB BERLALALU LINTAS
Pada bulan Juni tahun 2015 TK Tarakanita 5 belajar mengenal rambu-rambu berlalu lintas,
Tujuannya sendiri adalah agar anak-anak dapat mengetahui sedini mungkin dan paham tentang tata tertib di jalan raya, rambu-rambu lalu lintas dan peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan itu sendiri, anak-anak diberi pengetahuan tentang tugas pokok polisi lalu lintas, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian berbagai pengetahuan lalu lintas, seperti peraturan memakai helm pada saat mengendarai sepeda mo
Disamping itu, anak-anak tersebut juga dikenalkan tentang 12 gerakan isyarat tangan, rambu-rambu lalu lintas, tata cara menyeberang dengan tengok kanan, tengok kiri, tengok kanan lagi, aman baru menyeberang (T3BM) serta nyanyian-nyanyian lalu lintas.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapakan peserta Polsanak dapat mengetahui arti pentingnya tertib berlalu lintas serta dapat memahami sejak dini tentang peraturan-peraturan dalam berlalu lintas di jalan rayator dan mematuhi APIL (Alat Pemberi Isyarat Lampu Lalu Lintas) yang sering disebut lampu merah.
-
there are no comments yet